
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota majelis hakim konstitusi, Daniel Yusmic meminta pemohon, uji materi pasal 107 ayat (2) dan pasal 293 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menganalisa kedua pasal tersebut. Menurut Daniel Yusmic, ada kemungkinan aparat kepolisian salah menafsirkan tentang peraturan penggunaan lampu utama pada sepeda motor. Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020), Isi dari Pasal 107 ayat (1) dan (2) mengatur soal penggunaan lampu utama. Pada Pasal 107 ayat (1) dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sementara itu, pada Pasal 107 ayat (2) dijelaskan, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pada pengertian Pasal 107 ayat (1) disebutkan, yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah, meliputi kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. Daniel masih ragu akan pengertian siang hari yang disebutkan, apakah mulai dari pukul 11 siang sampai 3 sore atau dari pukul 6 pagi sampai 6 sore. Pada contoh kasus ini terdapat dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra yang ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu utama pada pukul 9 pagi hari. Mereka melakukan pembelaan karena merasa tidak bersalah. (Tribun-video.com/Inung Pratama) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Aturan Penggunaan Lampu Utama Sepeda Motor, MK: Jangan-jangan Polisi Salah Tafsir. https://ift.tt/31DRVX6. Penulis: Glery Lazuardi Editor: Adi Suhendi
